[2:196] And accomplish the pilgrimage and the visit for Allah, but if, you are prevented, (send) whatever offering is easy to obtain, and do not shave your heads until the offering reaches its destination; but whoever among you is sick or has an ailment of the head, he (should effect) a compensation by fasting or alms or sacrificing, then when you are secure, whoever profits by combining the visit with the pilgrimage (should take) what offering is easy to obtain; but he who cannot find (any offering) should fast for three days during the pilgrimage and for seven days when you return; these (make) ten (days) complete; this is for him whose family is not present in the Sacred Mosque, and be careful (of your duty) to Allah, and know that Allah is severe in requiting (evil).
[2:196] Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
|