__
Al-Qur'an online   |   Encyclopedia   |   The Prophet   |   Faith   |   Islam & Morals   |   Community   |   Sharia   |   Discussion Forum
  » Genealogy (Ancestry) 25 Prophet
  » 25 Summary of the Prophet
  1. The Prophet Adam as
  2. The Prophet Idris as
  3. The Prophet Noah as (Nuh)
  4. The Prophet Hud as
  5. The Prophet Salih as (Saleh, Shalih, Shaleh, Sholeh)
  6. The Prophet Abraham as (Ibrahim)
  7. The Prophet Luth as
  8. The Prophet Ishmael as (Ismail)
  9. The Prophet Isaac as (Ishak, Ishaq)
10. The Prophet Jacob as (Ya'qub, Yaqub, Yakub)
11. The Prophet Joseph as (Yusuf)
12. The Prophet Shoaib as (Syu'aib, Syuaib)
13. The Prophet Ayyub as (Ayub)
14. The Prophet Dzulkifli as (Zulkifli)
15. The Prophet Moses as (Musa)
16. The Prophet Aaron as (Harun)
17. The Prophet David as (Daud, Dawud)
18. The Prophet Solomon as (Sulaiman, Sulaeman)
19. The Prophet Elijah as (Ilyas)
20. The Prophet Elisha as (Ilyasa')
21. The Prophet Jonah as (Yunus, Zunnun)
22. The Prophet Zachariah as (Zakaria, Zakariya, Zechariah)
23. The Prophet Yahya as
24. The Prophet Jesus as (Yesus, Isa)
25. The Prophet Muhammad saw
» God (Allah SWT)
» Justice & Welfare
» Al-Qur'an
» The Prophet Muhammad saw
» Destiny
» Death
» The day of Hereafter

Below is being updated
» Angel
» Books of Allah
» The Prophets
» Unity of God (Tauhid)
» Asmaul Husna (Al-Asma Al-Husna)
» Religion Islam
» Morals (Akhlak)
» Grateful
» Jihad
» Fasting
» Lailatul Qadar
» Halal Bihalal
» Mosque

Below is being updated
» Sholat (Shalat)
» Zakat and Sadaqah (Shadaqah, Sedekah)
» Hajj/Haji & Umrah
» Prayer
» Dhikr (Zikir, Dzikir)
» Qibla (Qiblat, Kiblat)
» Purification (Bersuci, Thaharah)
» Confession of Faith (Syahadat)
» Charity
» Human
» Female
» Community
» Colloquy
» Poverty
» Health
» Ukhuwah
» Nationality
» The People
» Time
» Science and Technology

Below is being updated
» Male
» Family
» Orphan
» Marriage
» Food
» Clothing
» Economics
» Art
» Politics

Below is being updated
» Divorcement
» Legacy
» Testament
» Grant
» Sale and Purchase
» Loan
» Treasure
» Pawnshop
» Representation
» Breastfeed
» Agriculture
» Testimony
Search in the Quran about :  
Home   ,   5,253 visitors online
Musyawarah
Manusia dan Masyarakat
Pemahaman dan Tafsir Al-Quran

DAFTAR ISI
» Ayat-ayat tentang musyawarah
» Petunjuk Al-Quran menyangkut perkembangan masyarakat
» Musyawarah dalam Al-Quran
» Orang-orang yang diminta bermusyawarah
» Ruang lingkup musyawarah
» Bermusyawarah dengan siapa
» Syura dan Demokrasi
Referensi

Kata musyawarah terambil dari akar kata sy-, w-, r-, yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain (termasuk pendapat). Musyawarah dapat juga berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya.

Madu bukan saja manis, melainkan juga obat untuk banyak penyakit, sekaligus sumber kesehatan dan kekuatan. Itu sebabnya madu dicari di mana pun dan oleh siapa pun. Madu dihasilkan oleh lebah. Jika demikian, yang bermusyawarah mesti bagaikan lebah: makhluk yang sangat berdisiplin, kerjasamanya mengagumkan, makanannya sari kembang, dan hasilnya madu. Di mana pun hinggap, lebah tak pernah merusak. Ia takkan mengganggu kecuali diganggu. Bahkan sengatannya pun dapat menjadi obat. Seperti itulah makna permusyawarahan, dan demikian pula sifat yang melakukannya. Tak heran jika Nabi saw menyamakan seorang mukmin dengan lebah.

AYAT-AYAT TENTANG MUSYAWARAH
Ada tiga ayat Al-Quran yang akar katanya menunjukkan musyawarah.

a. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 233

Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antar mereka, maka tidak ada dosa atas keduanya. (QS. Al-Baqarah (2): 233)

Ayat ini membicarakan bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menyapih anak. Pada ayat di atas, Al-Quran memberi petunjuk agar persoalan itu (dan juga persoalan-persoalan rumah tangga lainnya) dimusyawaraLkan antara suami-istri.

b. Dalam surat Ali 'Imran (3): 159

Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu). Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (QS. Ali 'Imran (3): 159)

Ayat ini dan segi redaksional ditujukan kepada Nabi Muhammad saw agar memusyawarahkan persoalan-persoalan tertentu dengan sahabat atau anggota masyarakatnya. Tetapi, seperti yang akan dijelaskan lebih jauh, ayat ini juga merupakan petunjuk kepada setiap Muslim, khususnya kepada setiap pemimpin, agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya.

c. Dalam surat Al-Syura (42): 38

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (QS. Al-Syura (42): 38)

Ayat ketiga ini turun sebagai pujian kepada kelompok Muslim Madinah (Anshar) yang bersedia membela Nabi saw dan menyepakati hal tersebut melalui musyawarah yang mereka laksanakan di rumah Abu Ayyub Al-Anshari. Namun demikian, ayat ini juga berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan musyawarah.

Bila menggali lebih dalam ayat-ayat tersebut serta ayat-ayat lainnya, maka nampak jelas bahwa Al-Quran memberikan perhatian yang sangat besar terhadap persoalan musyawarah.

PETUNJUK AL-QURAN MENYANGKUT PERKEMBANGAN MASYARAKAT
Secara umum dapat dikatakan bahwa petunjuk Al-Quran yang rinci lebih banyak tertuju terhadap persoalan-persoalan yang tak terjangkau nalar serta tak mengalami perkembangan atau perubahan. Dari sini dipahami kenapa uraian Al-Quran mengenai metafisika, seperti surga dan neraka, amat rinci karena ini merupakan soal yang tak terjangkau nalar. Demikian juga soal mahram (yang terlarang dikawini), karena ia tak mengalami perkembangan. Seorang anak, selama jiwanya normal, tak mungkin menikahi orang tuanya, saudara, atau keluarga dekat tertentu, demikian seterusnya.

Adapun persoalan yang dapat mengalami perkembangan dan perubahan, Al-Quran menjelaskan petunjuknya dalam bentuk global (prinsip-prinsip umum), agar petunjuk itu dapat menampung segala perubahan dan perkembangan sosial budaya manusia.

Memang amat sulit jika rincian suatu persoalan yang diterapkan pada suatu masa atau masyarakat tertentu dengan ciri kondisi sosial budayanya, harus diterapkan pula dengan rincian yang sama untuk masyarakat lain, baik di tempat yang sama pada masa yang berbeda, apalagi di tempat yang lain pada masa yang berlainan.
Musyawarah atau demokrasi adalah salah satu contohnya. Karena itu pula, petunjuk kitab suci Al-Quran menyangkut hal ini amat singkat dan hanya mengandung prinsip-prinsip umumnya saja.

Jangankan Al-Quran, Nabi saw yang dalam banyak hal menjabarkan petunjuk-petunjuk umum Al-Quran, perihal musyawarah ini tidak meletakkan rinciannya. Bahkan tidak juga memberikan pola tertentu yang harus diikuti. Itu sebabnya cara suksesi yang dilakukan oleh empat khalifah beliau --Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali r. a.-- berbeda-beda di antara satu dengan lainnya.

Demikianlah, Rasul saw tidak meletakkan petunjuk tegas yang rinci tentang cara dan pola syura. Karena jika beliau sendiri yang meletakkan hukumnya, ini bertentangan dengan prinsip syura yang diperintahkan Al-Quran --bukankah Al-Quran memerintahkan agar persoalan umat dibicarakan bersama? Sedangkan apabila beliau bersama sahabat yang lain menetapkan sesuatu, itu pun berlaku untuk masa beliau saja. Tidak berlaku --rincian itu-- untuk masa sesudahnya. Bukankah Rasul saw telah memberi kebebasan kepada umat Islam agar mengatur sendiri urusan dunianya dengan sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: "Kalian lebih mengetahui persoalan dunia kalian.

Dan dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad : "Yang berkaitan dengan urusan agama kalian, maka kepadaku (rujukannya), dan yang berkaitan dengan urusan dunia kalian, maka kalian lebih mengetahuinya."

Sungguh tepat keterangan pakar tafsir Muhammad Rasyid Ridha:
Allah telah menganugerahkan kepada kita kemerdekaan penuh dan kebebasan sempurna di dalam urusan dunia dan kepentingan masyarakat dengan jalan memberi petunjuk untuk melakukan musyawarah. Yakni yang dilakukan oleh orang-orang cakap dan terpandang yang kita percayai, untuk menetapkan bagi kita (masyarakat) pada setiap periode hal-hal yang bermanfaat dan membahagiakan masyarakat... Kita sering mengikat diri sendiri dengan berbagai ikatan (syarat) yang kita ciptakan, kemudian kita namakan syarat itu ajaran agama. Namun, pada akhirnya syarat-syarat itu membelenggu diri kita.
Demikian lebih kurang tulisan Rasyid Ridha ketika menafsirkan surat Al-Nisa' (4): 59.

MUSYAWARAH DALAM AL-QURAN
Memang banyak persoalan yang dapat diambil jawabannya dari ketiga ayat musyawarah itu. Namun, tidak sedikit dari jawaban tesebut merupakan pemahaman para sahabat Nabi atau ulama. Meskipun ada juga yang merupakan petunjuk-petunjuk umum yang bersumber dari Sunnah Nabi saw, tetapi petunjuk-petunjuk tersebut masih dapat dikembangkan atau tidak sepenuhnya mengikat.

Berbagai masalah yang dibahas para ulama mengenai musyawarah antara lain:
(a) orang yang diminta bermusyawarah;
(b) dalam hal-hal apa saja musyawarah dilaksanakan; dan
(c) dengan siapa sebaiknya musyawarah dilakukan.

Sebelum menguraikan sekilas tentang hal-hal tesebut, terlebih dahulu perlu dikemukakan petunjuk yang diisyaratkan Al-Quran mengenai beberapa sikap yang harus dilakukan seseorang untuk mensukseskan musyawarah. Petunjuk-petunjuk tersebut secara tersurat ditemukan dalam surat Ali 'Imran ayat 159 (yang terjemahannya telah dikutip di atas).

Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu). Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (QS. Ali 'Imran (3): 159)

Pada ayat itu disebutkan tiga sikap yang secara berurutan diperintahkan kepada Muhammad saw untuk beliau lakukan sebelum datangnya perintah bermusyawarah. Penyebutan ketiga sikap tersebut --menurut Quraish Shihab-- walaupun dikemukakan sesuai konteks turunnya ayat, serta mempunyai makna tersendiri berkaitan dengan sikap atau pandangan para sahabat --sebagaimana akan diutarakan kemudian-- namun, dari segi pelaksanaan dan esensi musyawarah agaknya sifat-sifat tersebut sengaja dikemukakan agar ketiganya menghiasi diri Nabi dan setiap orang yang melakukan musyawarah. Setelah itu disebutkan satu lagi sikap yang harus dilakukan setelah musyawarah, yakni kebulatan tekad untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan dalam musyawarah. Sikap-sikap tersebut sebagian terbaca pada ayat Ali 'Imran di atas.

Pertama, adalah sikap lemah lembut.

Seseorang yang melakukan musyawarah, apalagi sebagai pemimpin, harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala, karena jika tidak, mitra musyawarah akan bertebaran pergi. Petunjuk ini dikandung oleh frase,
Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.

Kedua, memberi maaf dan membuka lembaran baru.

Dalam ayat di atas disebutkan sebagai fa'fu anhum (maafkan mereka). Kata maaf, secara harfiah, berarti "menghapus". Memaafkan adalah menghapus bekas luka di hati akibat perlakuan pihak lain yang dinilai tidak wajar. Ini perlu, karena tiada musyawarah tanpa pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir bersamaan dengan sirnanya kekeruhan hati.

Di sisi lain, orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu bersedia memberi maaf. Karena mungkin saja ketika bermusyawarah terjadi perbedaan pendapat, atau keluar kalimat-kalimat yang menyinggung pihak lain. Dan bila hal itu masuk ke dalam hati, akan mengeruhkan pikiran, bahkan boleh jadi akan mengubah musyawarah menjadi pertengkaran. Itulah kandungan pesan fa'fu anhum.

Kemudian orang yang melakukan musyawarah harus menyadari bahwa kecerahan atau ketajaman analisis saja, tidaklah cukup. William James, filosof Amerika kenamaan, menegaskan, akal memang mengagumkan. Ia mampu membatalkan suatu argumen dengan argumen lain. Ini akan dapat mengantarkan kita kepada keraguan yang mengguncangkan etika dan nilai-nilai hidup kita.

Jika demikian, kita masih membutuhkan "sesuatu" di samping akal. Terserah Anda, apa nama "sesuatu" itu. Namailah "indera keenam" sebagaimana filosof dan psikolog menamainya, atau "bisikan atau gerak hati" seperti kata orang kebanyakan, atau "ilham, hidayat, dan firasat" menurut nama yang diberikan agamawan.
Tidak jelas cara kerja "sesuatu" itu, karena datangnya sekejap, sekadar untuk mencampakkan informasi yang diduga "kebetulan" oleh sebagian orang, dan kepergiannya pun tanpa izin orang yang dikunjungi.

Biasanya, "sesuatu" itu mengunjungi orang-orang yang jiwanya dihiasi kesucian, karena Allah tidak akan memberi hidayat kepada orang yang berlaku aniaya (QS Al-Haqarah [2]: 258), bergelimang dosa atau fasik (QS Al-Ma-idah [5]: 108), melampaui batas lagi pendusta (QS Al Mu'min [40]: 28), pengkhianat (QS Yusuf [12]: 52), dan pembohong (QS Al-Zumar [39]: 3).

Jika demikian, untuk mencapai hasil yang terbaik ketika musyawarah, hubungan dengan Tuhan pun harus harmonis. Itulah sebabnya, hal ketiga yang harus mengiringi musyawarah adalah permohonan maghfirah dan ampunan Ilahi, sebagaimana ditegaskan oleh pesan surat Ali 'Imran ayat 159 di atas, wa istaghfir lahum.

Pesan terakhir Ilahi di dalam konteks musyawarah adalah setelah musyawarah usai, yaitu apabila telah bulat tekad (laksanakanlah) dan berserah dirilah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berserah diri.

ORANG-ORANG YANG DIMINTA BERMUSYAWARAH
Secara tegas dapat terbaca bahwa perintah musyawarah pada ayat 159 surat Ali 'Imran ditujukan kepada Nabi Muhammad saw Hal ini dengan mudah dipahami dari redaksi perintahnya yang berbentuk tunggal. Namun demikian, pakar-pakar Al-Quran sepakat berpendapat bahwa perintah musyawarah ditujukan kepada semua orang. Bila Nabi saw saja diperintahkan oleh Al-Quran untuk bermusyawarah, padahal beliau orang yang ma'shum (terpelihara dari dosa atau kesalahan), apalagi manusia-manusia selain beliau.

Tanpa analogi di atas, petunjuk ayat ini tetap dapat dipahami berlaku untuk Semua orang, walaupun redaksinya ditujukan kepada Nabi saw Di sini Nabi berperan sebagai pemimpin umat, yang berkewajiban menyampaikan kandungan ayat kepada seluruh umat, sehingga sejak semula kandungannya telah ditujukan kepada mereka semua.

Perintah bermusyawarah pada ayat di atas turun setelah peristiwa menyedihkan pada perang Uhud. Ketika itu, menjelang pertempuran, Nabi mengumpulkan sahabat-sahabatnya untuk memusyawarahkan bagaimana sikap menghadapi musuh yang sedang dalam perjalanan dari Makkah ke Madinah. Nabi cenderung untuk bertahan di kota Madinah, dan tidak ke luar menghadapi musuh yang datang dari Makkah. Sahabat-sahabat beliau terutama kaum muda yang penuh semangat mendesak agar kaum Muslim di bawah pimpinan Nabi Saw "keluar" menghadapi musuh. Pendapat mereka itu memperoleh dukungan mayoritas, sehingga Nabi saw menyetujuinya. Tetapi, peperangan berakhir dengan gugurnya tidak kurang dari tujuh puluh orang sahabat Nabi saw

Konteks turunnya ayat ini, serta kondisi psikologis yang dialami Nabi saw dan sahabat beliau setelah turunnya ayat ini, amat perlu digarisbawahi untuk melihat bagaimana pandangan Al-Quran tentang musyawarah.
Ayat ini seakan-akan berpesan kepada Nabi saw bahwa musyawarah harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan, walaupun terbukti pendapat yang pernah mereka putuskan keliru. Kesalahan mayoritas lebih dapat ditoleransi dan menjadi tanggung jawab bersama, dibandingkan dengan kesalahan seseorang meskipun diakui kejituan pendapatnya sekalipun.

Dalam literatur keagamaan ditemukan ungkapan: "Takkan kecewa orang yang memohon petunjuk [kepada Allah] tentang pilihan yang terbaik, dan tidak juga akan menyesal seseorang yang melakukan musyawarah".

RUANG LINGKUP MUSYAWARAH
Apakah Al-Quran memberikan kebebasan melakukan musyawarah untuk segala persoalan? Jawabannya secara tegas: Tidak.

Ayat Ali 'Imran di atas, yang menyuruh Nabi saw melakukan musyawarah, menggunakan kata al-amr: ketika memerintahkan bermusyawarah (syawirhum fil amr) yang diterjemahkan Quraish Shihab dengan "persoalan/urusan tertentu". Sedangkan ayat Al-Syura menggunakan kata amruhun yang terjemahannya adalah "urusan mereka".
Kata amr dalam Al-Quran ada yang dinisbahkan kepada Tuhan dan sekaligus menjadi urusan-Nya semata, sehingga tidak ada campur tangan manusia pada urusan tersebut, seperti misalnya:

Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah "Ruh adalah urusan Tuhan-Ku" (QS Al-Isra' [17]: 85).

Ada juga amr yang dinisbahkan kepada manusia, misalnya bentuk yang ditujukan kepada orang kedua seperti dalam QS Al-Kahf [18]: 16.

Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu, dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu (QS Al-Kahf [18]: 16).

Atau ada juga yang dinisbahkan kepada orang ketiga seperti dalam surat Al-Syura yang sedang dibicarakan ini (urusan mereka).
Sebagaimana ada juga kata "amr" yang tidak dinisbahkan itu yang berbentuk indefinitif, sehingga secara umum dapat dikatakan mencakup segala sesuatu, seperti dalam QS Al-Baqarah (2): 117.

Apabila Dia (Allah) menetapkan sesuatu, Dia hanya berkata: "Jadilah", maka jadilah ia (QS Al-Baqarah [2]: 117).

Sedangkan yang berbentuk definitif, maka pengertiannya dapat mencakup semua hal ataupun hal-hal tertentu saja. Sebagaimana surat Al-Isra' ayat 85 yang mengkhususkan hal-hal tertentu sebagai urusan Allah. Bahkan Al-Quran surat Ali 'Imran ayat 128 secara tegas menafikan pula urusan-urusan tertentu dari wewenang Nabi saw,

Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka (itu), apakah Allah memaafkan mereka atau menyiksa mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berlaku aniaya (QS Ali 'Imran [3]: l28).

Betapapun, dari ayat-ayat Al-Quran, tampak jelas adanya hal-hal yang merupakan urusan Allah semata sehingga manusia tidak diperkenankan untuk mencampurinya, dan ada juga urusan yang dilimpahkan sepenuhnya kepada manusia.
Dalam konteks ketetapan Allah dan ketetapan Rasul yang bersumber dari wahyu, Al-Quran menyatakan secara tegas:

Tidaklah wajar bagi seorang mukmin atau mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu hukum, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka (QS Al-Ahzab [33]: 36).

Sebagian pakar tafsir membatasi masalah permusyawarahan hanya untuk yang berkaitan dengan urusan dunia, bukan persoalan agama. Pakar yang lain memperluas hingga membenarkan adanya musyawarah di samping untuk urusan dunia, juga untuk sebagian masalah keagamaan. Alasannya, karena dengan adanya perubahan sosial, sebagian masalah keagamaan belum ditentukan penyelesaiannya di dalam Al-Quran maupun sunnah Nabi saw

Dari sini disimpulkan bahwa persoalan-persoalan yang telah ada petunjuknya dari Tuhan secara tegas dan jelas, baik langsung maupun melalui Nabi-Nya, tidak dapat dimusyawarahkan, seperti misalnya tata cara beribadah. Musyawarah hanya dilakukan pada hal-hal yang belum ditentukan petunjuknya, serta persoalan-persoalan kehidupan duniawi, baik yang petunjuknya bersifat global maupun tanpa petunjuk dan yang mengalami perkembangan dan perubahan.

Nabi bermusyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan masyarakat dan negara, seperti persoalan perang, ekonomi, dan sosial. Bahkan dari sejarah diperoleh informasi bahwa beliau pun bermusyawarah (meminta saran dan pendapat) di dalam beberapa persoalan pribadi atau keluarga. Salah satu kasus keluarga yang beliau musyawarahkan adalah kasus fitnah terhadap istri beliau Aisyah r.a. yang digosipkan telah menodai kehormatan rumah tangga. Ketika gosip tersebut menyebar, Rasulullah saw bertanya kepada sekian orang sahabat/keluarganya.

Walhasil, kita dapat menyimpulkan bahwa musyawarah dapat dilakukan untuk segala masalah yang belum terdapat petunjuk agama secara jelas dan pasti, sekaligus yang berkaitan dengan kehidupan duniawi.
Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan ukhrawi atau persoalan ibadah, tidak dapat dimusyawarahkan. Bagaimana dapat dimusyawarahkan, sedangkan nalar dan pengalaman manusia tidak dan belum sampai ke sana.

BERMUSYAWARAH DENGAN SIAPA
Persoalan yang dimusyawarahkan barangkali merupakan urusan pribadi, namun boleh jadi urusan masyarakat umum. Dalam ayat pertama tentang musyawarah di atas, Nabi saw diperintahkan bermusyawarah dengan "mereka". Mereka siapa? Tentu saja mereka yang dipimpin oleh Nabi saw, yakni yang disebut umat atau anggota masyarakat.
Sedangkan ayat yang lain menyatakan,

Persoalan mereka dimusyawarahkan antar mereka (QS Syura [42]: 38).

Ini berarti yang dimusyawarahkan adalah persoalan yang khusus berkaitan dengan masyarakat sebagai satu unit. Tetapi, sebagaimana yang dipraktekkan oleh Nabi saw dan para sahabatnya, tidak tertutup kemungkinan memperluas jangkauan pengertiannya sehingga mencakup persoalan individu sebagai anggota masyarakat.

Ayat-ayat musyawarah yang dikutip di atas tidak menetapkan sifat-sifat mereka yang diajak bermusyawarah, tidak juga jumlahnya. Namun demikian, dari As-Sunnah dan pandangan ulama, diperoleh informasi tentang sifat-sifat umum yang hendaknya dimiliki oleh yang diajak bermusyawarah. Satu dari sekian riwayat menyatakan bahwa Rasul saw pernah berpesan kepada Imam Ali bin Abi Thalib sebagai berikut: "Wahai Ali, jangan bermusyawarah dengan penakut, karena dia mempersempit jalan keluar. Jangan juga dengan yang kikir, karena dia menghambat engkau dari tujuanmu. Juga tidak dengan yang berambisi, karena dia akan memperindah untukmu keburukan sesuatu. Ketahuilah wahai Ali, bahwa takut, kikir, dan ambisi, merupakan bawaan yang sama, kesemuanya bermuara pada prasangka buruk terhadap Allah".

Imam Ja'far Ash-Shadiq pun berpesan: "Bermuyawarahlah dalam persoalan-persoalanmu dengan seseorang yang memiliki lima hal: akal, lapang dada, pengalaman, perhatian, dan takwa."

Dalam konteks memusyawarahkan persoalan-persoalan masyarakat, praktek yang dilakukan Nabi saw cukup beragam. Terkadang beliau memilih orang tertentu yang dianggap cakap untuk bidang yang dimusyawarahkan, terkadang juga melibatkan pemuka-pemuka masyarakat, bahkan menanyakan kepada semua yang terlibat di dalam masalah yang dihadapi.
Sebagian pakar tafsir membicarakan musyawarah dan orang-orang yang terlibat di dalamnya ketika mereka menafsirkan firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Nisa'(4): 59:

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amr di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat mengenai suatu hal, kembalikanlah kepada (jiwa ajaran) Allah (Al-Quran) dan (jiwa ajaran) Rasul (sunnahnya). Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS Al-Nisa [4]: 59).

Dalam ayat itu terdapat kalimat ulul amr, yang diperintahkan untuk ditaati. Kata amr di sini berkaitan dengan kata amr yang disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Syura ayat 38 (persoalan atau urusan mereka, merekalah yang memusyawarahkan). Tentunya tidak mudah melibatkan seluruh anggota masyarakat dalam musyawarah itu, tetapi keterlibatan mereka dapat diwujudkan melalui orang-orang tertentu yang mewakili mereka, yang oleh para pakar diberi nama berbeda-beda sekali Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd, dikali lain Ahl Al-Ijtihad, dan kali ketiga Ahl Al-Syura.

Dapat disimpulkan bahwa Ahl Al-Syura merupakan istilah umum, yang kepada mereka para penguasa dapat meminta pertimbangan dan saran. Jika demikian, tidak perlu ditetapkan secara rinci dan ketat sifat-sifat mereka, tergantung pada persoalan apa yang sedang dimusyawarahkan.
Sebagian pakar kontemporer memahami istilah Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd sebagai orang-orang yang mempunyai pengaruh di tengah masyarakat, sehingga kecenderungan mereka kepada satu pendapat atau keputusan mereka dapat mengantarkan masyarakat pada hal yang sama.

Muhammad Abduh memahami Ahl Al-Hal wa Al-'Aqd sebagai orang yang menjadi rujukan masyarakat untuk kebutuhan dan kepentingan umum mereka, yang mencakup pemimpin formal maupun non-formal, sipil maupun militer.
Adapun Ahl Al-Ijtihad adalah kelompok ahli dan para teknokrat dalam berbagai bidang dan disiplin ilmu.

SYURA DAN DEMOKRASI
Al-Quran dan Sunnah menetapkan beberapa prinsip pokok berkaitan dengan kehidupan politik, seperti al-syura, keadilan, tanggung jawab, kepastian hukum, jaminan haq al-'ibad (hak-hak manusia), dan lain-lain, yang kesemuanya memiliki kaitan dengan syura atau demokrasi.

Apabila kita bermaksud membandingkan syura dengan demokrasi, tentunya perlu juga dijelaskan apa yang disebut demokrasi. Namun, untuk tidak memasuki perincian tentang makna demokrasi yang beraneka ragam, dapat dikatakan bahwa manusia mengenal tiga cara menetapkan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, yaitu:

1. Keputusan yang ditetapkan oleh penguasa. 2. Keputusan yang ditetapkan berdasarkan pandangan minoritas. 3. Keputusan yang ditetapkan berdasarkan pandangan mayoritas, dan ini biasanya menjadi ciri umum demokrasi.

Syura yang diwajibkan oleh Islam tidak dapat dibayangkan berwujud seperti bentuk pertama, karena hal itu justru menjadikan syura lumpuh. Bentuk kedua pun tidak sesuai dengan makna syura, sebab apakah keistimewaan pendapat minoritas yang mengalahkan pandangan mayoritas?
Memang ada sebagian pakar Islam kontemporer yang menolak kewenangan mayoritas berdasar firman Allah:

Tidak sama yang buruk dengan yang baik, walaupun banyaknya yang buruk itu menyenangkan kamu (QS Al-Ma-idah [51: 100).
Kebanyakan kamu tidak menyenangi kebenaran (QS Al-Zukhruf [43]: 78).

Tetapi pandangan mereka sulit diterima, karena ayat-ayat itu bukan berbicara dalam konteks musyawarah melainkan dalam konteks petunjuk Ilahi yang diberikan kepada para Nabi dan ditolak oleh sebagian besar anggota masyarakatnya ketika itu. Ayat-ayat tersebut berbicara tentang sikap masyarakat Mekkah ketika itu, serta umat manusia dalam kenyataannya dewasa ini.

Namun demikian, walaupun syura di dalam Islam membenarkan keputusan pendapat mayoritas, tetapi menurut sementara pakar ia tidaklah mutlak. Demikian Dr. Ahmad Kamal Abu Al-Majad, seorang pakar Muslim Mesir kontemporer dalam bukunya Hiwar la Muwayahah (Dialog Bukanlah Konfrontasi). Agaknya yang dimaksud adalah bahwa keputusan janganlah langsung diambil berdasar pandangan mayoritas setelah melakukan sekali dua kali musyawarah, tetapi hendaknya berulang-ulang hingga dicapai kesepakatan.

Ini karena syura dilaksanakan oleh orang-orang pilihan yang memiliki sifat-sifat terpuji serta tidak memiliki kepentingan pribadi atau golongan, dan dilaksanakan sewajarnya agar disepakati bersama. Sekalipun ada di antara mereka yang tidak menerima keputusan, itu dapat menjadi indikasi adanya sisi-sisi yang kurang berkenan di hati dan pikiran orang-orang pilihan walaupun mereka minoritas, sehingga masih perlu dibicarakan lebih lanjut agar mencapai mufakat (untuk menemukan "madu" atau yang terbaik).

Ini merupakan salah satu perbedaan antara syura di dalam Islam dengan demokrasi secara umum.
Memang, apabila pembicaraan berlarut tanpa menemukan mufakat, dan tidak ada jalan lain kecuali memilih pandangan mayoritas, saat itu dapat dikatakan bahwa kedua pandangan masing-masing baik, tetapi yang satu jauh lebih baik. Di dalam kaidah agama diajarkan apabila terdapat dua pilihan yang sama-sama baik, pilihlah yang lebih banyak sisi baiknya, dan jika keduanya buruk, pilihlah yang paling sedikit keburukannya.

Dari segi implikasi pengangkatan pimpinan, terdapat juga perbedaan. Walaupun keduanya --syura dan demokrasi-- menetapkan bahwa pimpinan diangkat melalui kontrak sosial, namun syura di dalam Islam mengaitkannya dengan "Perjanjian Ilahi". Ini diisyaratkan oleh Al-Quran dalam firman-Nya ketika mengaangkat Nabi Ibrahim a.s. sebagai imam.

Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu Imam (pemimpin) bagi manusia." Ibrahim berkata, "Saya bermohon agar pengangkatan ini dianugerahkan juga kepada sebagian keturunanku." Dia (Allah) berfirman, "Perjanjian-Ku tidak menyentuh orang-orang yang zalim" (QS Al-Baqarah [2]: 124)

Dari sini lahir perbedaan ketiga, yaitu bahwa dalam demokrasi sekuler persoalan apa pun dapat dibahas dan diputuskan. Tetapi dalam syura yang diajarkan Islam, tidak dibenarkan untuk memusyawarahkan segala sesuatu yang telah ada ketetapannya dari Tuhan secara tegas dan pasti, dan tidak pula dibenarkan menetapkan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Ilahi.

Demikian sekilas mengenai wawasan musyawarah di dalam Al-Quran. Agaknya dapat disimpulkan, bahwa musyawarah diperintahkan oleh Al-Quran, serta dinilai sebagai salah satu prinsip hukum dan politik untuk umat manusia.

Namun demikian, Al-Quran tidak merinci atau meletakkan pola dan bentuk musyawarah tertentu. Paling tidak, yang dapat disimpulkan dari teks-teks Al-Quran hanyalah bahwa Islam menuntut adanya keterlibatan masyarakat di dalam urusan yang berkaitan dengan mereka. Perincian keterlibatan, pola, dan caranya diserahkan kepada masing-masing masyarakat, karena satu masyarakat dapat berbeda dengan masyarakat lain. Bahkan masyarakat tertentu dapat mempunyai pandangan berbeda dari suatu masa ke masa yang lain.

Sikap Al-Quran seperti itu memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat untuk menyesuaikan sistem syura-nya dengan kepribadian, kebudayaan dan kondisi sosialnya.
Mengikat diri atau masyarakat kita dengan fatwa ulama dan pakar-pakar masa lampau, bahkan pendapat para sahabat Nabi saw dalam persoalan syura, atau pandangan dan pengalaman masyarakat lain, serta membatasi diri dengan istilah dan pengertian tertentu, bukanlah sesuatu yang tepat, baik ditinjau dari segi logika maupun pandangan agama.

Memang setiap masyarakat di setiap masa memiliki budaya dan kondisi yang khas, sehingga wajar jika masing-masing mempunyai pandangan dan jalan yang berbeda-beda. Hakikat ini agaknya merupakan salah satu kandungan makna firman Allah.

Setiap umat (masyarakat) di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang (QS Al-Maidah [5]: 48).

Mahabenar Allah Yang Mahaagung dalam segala firman-Nya.


Referensi
  • Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA., Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.
  • Dr. Syauqi Abu Khalil, Atlas Al-Quran, Membuktikan Kebenaran Fakta Sejarah yang Disampaikan Al-Qur'an secara Akurat disertai Peta dan Foto, Dar al-Fikr Damaskus, Almahira Jakarta, 2008.
  • Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, Dr. Ahmad Qodri Abdillah Azizy, MA, Dr. A. Chaeruddin, SH., etc. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Penerbit PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2008, Editor : Prof. Dr. Taufik Abdullah, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, MA.
  • Sami bin Abdullah bin Ahmad al-Maghluts, Atlas Sejarah Para Nabi dan Rasul, Mendalami Nilai-nilai Kehidupan yang Dijalani Para Utusan Allah, Obeikan Riyadh, Almahira Jakarta, 2008.
  • Tim DISBINTALAD (Drs. A. Nazri Adlany, Drs. Hanafi Tamam, Drs. A. Faruq Nasution), Al-Quran Terjemah Indonesia, Penerbit PT. Sari Agung, Jakarta, 2004
  • Departemen Agama RI, Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Quran, Syaamil Al-Quran Terjemah Per-Kata, Syaamil International, 2007.
  • alquran.bahagia.us, al-quran.bahagia.us, dunia-islam.com, Al-Quran web, PT. Gilland Ganesha, 2008.
  • Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, Mutiara Hadist Shahih Bukhari Muslim, PT. Bina Ilmu, 1979.
  • Al-Hafizh Zaki Al-Din 'Abd Al-'Azhum Al Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim, Al-Maktab Al-Islami, Beirut, dan PT. Mizan Pustaka, Bandung, 2008.
  • M. Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Bukhari, Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, dan Gema Insani, Jakarta, 2008.
  • Al-Bayan, Shahih Bukhari Muslim, Jabal, Bandung, 2008.
  • Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, Kemudahan dari Allah, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah al-Ma'arif, Riyadh, dan Gema Insani, Jakarta, 1999.



Tags: Musyawarah, Al Qur, #039;an Karim, Sma-smk, Pts-ptn, k kedua pun tidak sesuai dengan makna syura sebab apakah keistimewaan pendapat minoritas yang mengalahkan pandangan mayoritas? Memang ada sebagian pakar Islam kontemporer yang menolak kewenangan mayoritas berdasar firman Allah: Tidak sama yang buruk dengan yang baik walaupun banyaknya yang buruk itu menyenangkan kamu (QS Al Ma idah [51: 100), Kebanyakan kamu tidak menyenangi kebenaran (QS Al Zukhr, Manusia dan Masyarakat Sma-smk, Pts-ptn, sma smk, pts-ptn.net
 
Select Language :   ID   EN  
hide ▪ show
Quran Index/Keywords
ʼ ʼABCDEFGH
IJKLMNOPQ
RSTUVWXYZ

hide ▪ show
Quran Tafseer & History

Topics/Chapters in Quran
▪ hide ▪ show

hide ▪ show
Quran Surah / Verse
sort according:
Surah Number | Surah Name
1. Al-Faatihah -- 7
2. Al-Baqarah -- 286
3. Aali 'Imran -- 200
4. An-Nisaa' -- 176
5. Al-Maaidah -- 120
6. Al-An'aam -- 165
7. Al-A'raaf -- 206
8. Al-Anfaal -- 75
9. At-Taubah -- 129
10. Yuunus -- 109
11. Huud -- 123
12. Yuusuf -- 111
13. Ar-Ra'd -- 43
14. Ibraahiim -- 52
15. Al-Hijr -- 99
16. An-Nahl -- 128
17. Al-Israa' -- 111
18. Al-Kahfi -- 110
19. Maryam -- 98
20. Thaahaa -- 135
21. Al-Anbiyaa' -- 112
22. Al-Hajj -- 78
23. Al-Mu'minuun -- 118
24. An-Nuur -- 64
25. Al-Furqaan -- 77
26. Asy-Syu'araa -- 227
27. An-Naml -- 93
28. Al-Qashash -- 88
29. Al-'Ankabuut -- 69
30. Ar-Ruum -- 60
31. Luqmaan -- 34
32. As-Sajdah -- 30
33. Al-Ahzaab -- 73
34. Sabaa' -- 54
35. Faathir -- 45
36. Yaasiin -- 83
37. Ash-Shaaffaat -- 182
38. Shaad -- 88
39. Az-Zumar -- 75
40. Al-Mu'min -- 85
41. Fushshilat -- 54
42. Asy-Syuura -- 53
43. Az-Zukhruf -- 89
44. Ad-Dukhaan -- 59
45. Al-Jaatsiyah -- 37
46. Al-Ahqaaf -- 35
47. Muhammad -- 38
48. Al-Fath -- 29
49. Al-Hujuraat -- 18
50. Qaaf -- 45
51. Adz-Dzaariyaat -- 60
52. Ath-Thuur -- 49
53. An-Najm -- 62
54. Al-Qamar -- 55
55. Ar-Rahmaan -- 78
56. Al-Waaqi'ah -- 96
57. Al-Hadiid -- 29
58. Al-Mujaadilah -- 22
59. Al-Hasyr -- 24
60. Al-Mumtahanah -- 13
61. Ash-Shaaff -- 14
62. Al-Jumu'ah -- 11
63. Al-Munaafiquun -- 11
64. At-Taghaabun -- 18
65. Ath-Thalaaq -- 12
66. At-Tahriim -- 12
67. Al-Mulk -- 30
68. Al-Qalam -- 52
69. Al-Haaqqah -- 52
70. Al-Ma'aarij -- 44
71. Nuh -- 28
72. Al-Jin -- 28
73. Al-Muzzammil -- 20
74. Al-Muddatstsir -- 56
75. Al-Qiyaamah -- 40
76. Al-Insaan -- 31
77. Al-Mursalaat -- 50
78. An-Naba' -- 40
79. An-Naazi'aat -- 46
80. 'Abasa -- 42
81. At-Takwiir -- 29
82. Al-Infithaar -- 19
83. Al-Muthaffifiin -- 36
84. Al-Insyiqaaq -- 25
85. Al-Buruuj -- 22
86. Ath-Thaariq -- 17
87. Al-A'laa -- 19
88. Al-Ghasyiyah -- 26
89. Al-Fajr -- 30
90. Al-Balad -- 20
91. Asy-Syams -- 15
92. Al-Lail -- 21
93. Adh-Dhuhaa -- 11
94. Al-Insyirah -- 8
95. At-Tiin -- 8
96. Al-'Alaq -- 19
97. Al-Qadr -- 5
98. Al-Bayyinah -- 8
99. Al-Zalzalah -- 8
100. Al-'Aadiyat -- 11
101. Al-Qaari'ah -- 11
102. At-Takaatsur -- 8
103. Al-'Ashr -- 3
104. Al-Humazah -- 9
105. Al-Fiil -- 5
106. Al-Quraisy -- 4
107. Al-Maa'uun -- 7
108. Al-Kautsar -- 3
109. Al-Kaafiruun -- 6
110. An-Nashr -- 3
111. Al-Lahab -- 5
112. Al-Ikhlaash -- 4
113. Al-Falaq -- 5
114. An-Naas -- 6
 Download Catalogs
 Job Opportunities
 Various Kinds Info
 Graduate School Program
Free Learning
Link
Afternoon/Evening Classes (PKSM) (Online Lectures)

Direction & Objectives
Verandah
New Student Admission
Excellence
Transport to Campus
Legislation Supporting Afternoon/Evening Classes (PKSM) (Online Lectures)
What about certificates ?
List of Websites Graduate School Program
List of Websites Special Class
List of Websites Regular Night Lecture
List of Websites Main
List of Websites Regular Day Tuition



 Regular Day Tuition
 Regular Night Lecture Program
 Free Online Try Out
 Sholat Times
 Al-Qur'an Online
 Informatics Tutorials
 Psychotest Tips & Tricks
 Literature
 Various Forums
 Online Registration
 Waivers Tuition Submission
 Online College Programs in the Best 168 PTS
 Free Tuition Fees
 Special Class
Catalog / Brochure Request
(FREE via POS)
Recipient's name Catalog

Full Address

City & Province

Postal Code

Email (not required)

⚉ must be filled in correctly
Or send name and
Your address via SMS to mobile:
08523 1234 000


FREE DOWNLOAD
Kelas Karyawan Brochure
Combined All Areas of Indonesia

PDF (11,2 MB)Zip (8,8 MB)
JPG (36,2 MB)
Kelas Karyawan Brochure
JABODETABEK

PDF (5,5 MB)Zip (4,4 MB)
JPG (13,2 MB)
Kelas Karyawan Brochure
Java and Bali

PDF (4,4 MB)Zip (3,5 MB)
JPG (14,5 MB)
Kelas Karyawan Brochure
West Java

PDF (2,8 MB)Zip (2,2 MB)
JPG (7,1 MB)
Kelas Karyawan Brochure
SULAWESI

PDF (1,9 MB)Zip (1,5 MB)
JPG (5,6 MB)
Kelas Karyawan Brochure
SUMATERA & BATAM

PDF (2,2 MB)Zip (1,7 MB)
JPG (6,5 MB)
Regular Program Brochure
PDF (4,1 Mb)Zip (8,4 Mb)
"New Breakthrough" Book
Strategies to Increase Revenue
PTS, Quality Education
& Resources PTS

PDF(6 Mb)JPG(16 Mb)

New Solution
Strategies Increase
PTS revenue,
PTS Education Quality,
and PTS Resources
Full information, click
http://kpt.co.id

Career Opportunities

PT. Gilland Ganesha

  • Design Grafis
  • Senior Programmer

Detailed information visit:
Job Info

155 types of cats in Indonesia
Cat spoiled, stage growth cat, how bathing cat with right, etc.

Twitter Kuliah Karyawan

Special Link to
Accredited Colleges and Leading
Organizers S1, D3, S2 Program

(Please click below)
STMIKMJ - STMIKMJ Jakarta
IGI - STIE IGI Jakarta
STTM Cileungsi - STIE Cileungsi
STIE WP - STIE Widya Persada
STEI - STEI Yogyakarta
STIE - Hidayatullah Depok
STEBI - Bina Essa
P2KKMPoliteknik Aisyiyah

P2KKMUMPTB Lampung
P2KKMSTIT Al-Hikmah Lampung

P2KKMUniv. Muh. Palangkaraya

P2KKMSTIT Nur Ahadiyah

P2KKMUniv. Nahd. Ulama Kalbar

P2KKMUniv. Nahd. Ulama Kaltim

Langsa -- Aceh :
P2KKMUSCND Langsa

P2KKMUniv. Ubudiyah Indonesia

P2KKMSTIT Hidayatullah
P2KKMIAI Abdullah Said

P2KKMUniv. Amir Hamzah

P2KKMUSM Indonesia
P2KKMUniv. Al-Azhar Medan
P2KKMUniversitas Deli Sumatera

P2KKMUniv. Pejuang Rep. Ind.
P2KKMUniv. of Tech. Sulawesi
P2KKMUniv. of Cokroaminoto
P2KKMITeKes Tri Tunas Nasional

P2KKMUniv. of Patria Artha

P2KKMUniv. Nusantara, Manado
P2KKMSTIE Pioneer Manado
P2KKMUniversitas Parna Raya Manado

P2KKMUniversitas Boyolali

P2KKMUniversitas Duta Bangsa
P2KKMPoliteknik Harapan Bangsa Surakarta
P2KKMPoliteknik Santo Paulus Surakarta

P2KKMUNIBABWI

P2KKMUniv. Muhammadiyah Smrg
P2KKMUNDARIS Semarang
P2KKMUNAKI Semarang
P2KKMUPGRIS Semarang
P2KKMIVET University
P2KKMSTIE Cendekia

P2KKMUNUGHA Cilacap

P2KKMUniv. Muhammadiyah Sby
P2KKMSTIE Pemuda Sby
P2KKMIKIP Widya Darma Sby
P2KKMSTIE Widya Darma Sby
P2KKMSTIE Urip Sumoharjo
P2KKMSTIKES Surabaya
P2KKMSTIE ABI
P2KKMUNUSA
P2KKMWidya Kartika University
P2KKMSTAI Al Akbar Surabaya

P2KKMUniv. Kahuripan Kediri

P2KKMSTAI Muhammadiyah Tulungagung

P2KKMSTIKI Malang
P2KKMSTIE INDOCAKTI
P2KKMSTIE Al Rifa'ie

P2KKMSTIA Bayuangga
P2KKMSTAI Muhammadiyah Probolinggo
P2KKMSTEBI Badri Mashduqi

P2KKMMochammad Sroedji University

P2KKMSTEI JOGJA - STEI Yogyakarta
P2KKMSTIE Mitra Indonesia
P2KKMSTiPsi
P2KKMSTAI Terpadu Yogyakarta
P2KKMUniversitas Mahakarya Asia

P2KKMSTIE Hidayatullah
P2KKMSTIE - GICI A

P2KKMSTMIK-MJ - STMIK Muh. Jkt.
P2KKMUNKRIS - Krisnadwipayana
P2KKMSTTBT - STT Bina Tunggal
P2KKMSTTDB - STT Duta Bangsa
P2KKMSTIE - GICI C
P2KKMSTEBI Global Mulia
P2KKMPelita Bangsa University
P2KKMIndependent University of Indonesia
P2KKMPoliteknik Bhakti Kartini

P2KKMSTMIK-STIKOM Bali
P2KKMPOLNAS Denpasar
P2KKMUniversitas Bali Dwipa
P2KKMPoltek Ganesha Guru Singaraja

P2KKMSTIE Ganesha
P2KKMSTT Yuppentek
P2KKMITB Ahmad Dahlan
P2KKMUniv. Tangerang Raya
P2KKMSTIA Maulana Yusuf
P2KKMSTIH Gunung Jati
P2KKMSTIE PPI Balaraja

P2KKMUNSUB - Universitas Subang

P2KKMSTIT Al-Hidayah Tasikmalaya

P2KKMSTIE Walisongo
P2KKMSTT Walisongo

P2KKMUniv. Islam Al-Ihya

P2KKMSTT Dr. Khez Muttaqien

P2KKMIMWI Sukabumi

P2KKMSTIH Dharma Andigha
P2KKMNusantara Technology University

P2KKMSTT Muhammadiyah Cileungsi

P2KKMSTT Mandala, Bandung
P2KKMSTT Bandung
P2KKMSTIE Gema Widya Bangsa
P2KKMUniversity of Insan Cendekia Mandiri
P2KKMHalim Sanusi University
P2KKMIslamic Unity University
P2KKMSTEBI Bina Essa

P2KKMSTIH Dharma Andigha

P2KKMISTA - Institut ST Al Kamal
P2KKMSTIE IGI - Inter. Golden Inst.
P2KKMUniv. Mpu Tantular A - Jakbar

P2KKMU M J - Univ. Muh. Jkt

P2KKMFISIP UMJ - Univ. Muh. Jkt.
P2KKMFTan UMJ - Agroteknologi
P2KKMSTIE Trianandra Jakarta
P2KKMSTIE - GICI B
P2KKMSTIE Ganesha
P2KKMSTIMAIMMI Jakarta
P2KKMTanri Abeng University

P2KKMUMHT - Univ. MH. Thamrin
P2KKMFE UMHT - FE MH. Thamrin
P2KKMFASILKOM UMHT
P2KKMUNKRIS - Krisnadwipayana
P2KKMITBU - Inst. Tek. Budi Utomo
P2KKMSTIE Trianandra Jakarta
P2KKMSTMIK Muh. Jkt - Matraman
P2KKMSTMIK Muh. Jkt - Ciracas
P2KKMUniv. Mpu Tantular A - Jaktim
P2KKMSTT Sapta Taruna
P2KKMIAI Al-Ghurabaa Jakarta

P2KKMSTT Dr. Khez Muttaqien

P2KKMISIF - Institut Studi Islam Fahmina

P2KKMSTEBI Global Mulia

P2KKMSTIKes Sapta Bakti
P2KKMSTAI Miftahul ulum

P2KKMPoltekkes Kerta Cendekia

P2KKMPelita Raya Institute


KPT ~ Higher Education Consultants

Kandungan dan Komposisi gizi Labu Siam/Hijau
Asam lemak tak jenuh tunggal (Mono unsaturated fatty acids), Asam lemak tak jenuh tunggal (Mono unsaturated fatty acids), Manfaat β-Karoten, etc.

Maid Goal
(please click)
Reference Set

 
@ al-quran.pts-ptn.net
1. ISTA Jakarta - Institute of Science and Technology Al Kamal Jakarta - Campus ISTA : Jl. Raya Al Kamal No.2, Kedoya Selatan, Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat
(satu area dengan Rumah Sakit Puri Mandiri Kedoya (Al Kamal))
iaiyasnibungo.web.id  |  kuliahkaryawanmataram.com  |  magister-upgris.web.id  |  stiepioneer.web.id  |  stimaimmi.web.id  |  stieabi.web.id  |  unusurabaya.web.id  |  mh-umsurabaya.web.id  |  p2k.istn.ac.id  |  p2k.stiperjember.ac.id  |  iais.web.id

__